Tiga tahun yang lalu, NT (19), perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, turut menjadi korban perdagangan anak. NT yang kala itu masih berusia 16 tahun dipaksa bekerja di tempat prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, NT mendapat tawaran pekerjaan di toko kosmetik di Jakarta dengan gaji Rp 3,5 juta melalui Facebook. Namun, setibanya di Jakarta, NT malah dibawa ke sebuah kafe remang-remang di dalam Gang Royal. Dia dipaksa berganti pakaian minim dan mejeng di depan kafe semalaman. Selain itu, handphone NT juga disita.
”Diturunin sama sopir travel di pinggir jalan. Terus dijemput sama 11 orang. Ceweknya satu, laki-lakinya sepuluh. Jam 11 malam langsung dibawa ke Rawa Bebek,” ungkap NT.
Setiap hari, NT terpaksa menjalani pekerjaan tersebut mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00. Para calo (sebutan untuk para penjaga kafe) memerintahkannya untuk tidur selepas pukul 06.00. NT tidur di sebuah kamar berukuran 1,6 meter x 2,5 meter di lantai dua kafe. Kamar yang sama dipakai oleh pekerja untuk melayani para tamu.
Setelah NT dan pekerja lain masuk ke dalam kamar, calo akan mengunci pintu kafe. Aktivitas yang dilakukan menjadi terbatas. Dia hanya diperbolehkan keluar dari kafe untuk membeli makan di warung. Itu pun harus diikuti oleh tiga calo.
NT tidur di sebuah kamar berukuran 1,6 meter x 2,5 meter di lantai dua kafe. Kamar yang sama dipakai oleh pekerja untuk melayani para tamu.
”Makanya, kalau mau makan ke warteg, kan, yang ngikutin tiga orang. Mau ke kamar mandi, mau ke mana pasti diikuti. Kalau sudah selesai kerja pintu dikunci, digembok. (Saya) Ya, di dalem aja,” katanya.
NT sempat meminta kepada pemilik kafe agar dirinya dipulangkan ke rumah. Namun, pemilik kafe malah meminta NT membayar Rp 5 juta. Hal itu karena NT sebelumnya sudah dijual oleh si perekrut kepada pemilik kafe.