EH (22) dijual oleh tetangga di desa lantaran terjerat utang, Juni 2018. Perempuan asal Desa Benyawakan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang kala itu masih berusia 17 tahun tersebut dibawa sindikat perdagangan orang berpindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Sudan, Suriah, hingga Irak selama enam bulan.
EH yang terjerat utang dijanjikan oleh tetangganya bekerja di Malaysia dan mendapat upah Rp 5 juta per bulan. Keberangkatan EH dan berkas-berkas lainnya diuruskan oleh Erlangga dari agen penyalur. EH lantas berangkat tanpa pembekalan bahasa asing atau keterampilan apa pun.
EH yang semula di Malaysia sama sekali tak dibayar selama bekerja di sana. Tanpa penjelasan dari pihak agen, EH dipindah ke UEA, Turki, hingga Sudan selama beberapa bulan. Selama perpindahan itu, EH berganti majikan namun tidak digaji. Di Suriah dan Irak, EH bahkan mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Di Suriah, EH bekerja sekitar tiga bulan tanpa digaji. Dia pun sempat melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, tetapi justru ditolak oleh seorang anggota staf. EH malah dikembalikan kepada agen penyalurnya.
”Saat dikembalikan ke agen, saya malah dipukuli dan disiksa habis-habisan. Saya sudah berkali-kali minta pulang, namun saat itu saya justru dipindahkan lagi ke Irak,” kata EH.
Saat melapor, EH justru dituduh memfitnah dan dilaporkan ke polisi. EH pun dipenjara dalam kondisi tengah mengandung hingga akhirnya keguguran.
Di Irak, penderitaan EH seakan tiada henti karena mendapat penyiksaan dan pelecehan seksual. EH menjadi korban perkosaan oleh anak dari majikan. Saat melapor, EH justru dituduh memfitnah dan dilaporkan ke polisi. EH pun dipenjara dalam kondisi tengah mengandung hingga akhirnya keguguran.
Beruntung, pada 2019, EH mendapat bantuan dari rekan pekerja dari Filipina untuk berkontak dengan SEED Foundation. LSM ini kemudian berkomunikasi dengan lembaga perlindungan pekerja migran Migrant Care di Indonesia. Kasus EH pun akhirnya dapat diproses hukum.