Dipungut Biaya Pemulangan Jenazah

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan itu paling tepat ditujukan kepada Tarwen (36), warga Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tarwen adalah istri dari almarhum Sulaeman, ABK yang meninggal karena kecelakaan kapal Myeong Min Ho 32 di Korea Selatan pada 29 Desember 2020.

Pascapemakaman suaminya, PT GNM Shipping Marindo melalui perwakilan bernama Mr Jon mengatakan kepada Tarwen bahwa dia memiliki utang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut adalah biaya yang harus ditanggung untuk memulangkan jenazah almarhum.

Sebelum utang itu dibayarkan, PT GNM Shipping Marindo akan menahan akta jual beli (AJB) tanah milik Sulaeman. Sebelumnya, PT GNM Shipping Marindo memang mewajibkan Sulaeman memberikan AJB tanah dan uang senilai Rp 60 juta sebagai jaminan sebelum berangkat ke Korea Selatan.

tim investigasi kompas
PT GNM Shipping Marindo mencantumkan persyaratan sejumlah uang dan sertifikat tanah kepada almarhum Sulaeman sebagai jaminan. Persyaratan itu seperti tercantum pada dokumen yang difoto pada Minggu (30/7/2023).

Utang tersebut kemudian dilunasi oleh Tarwen setelah asuransi kematian dari almarhum suaminya cair. Utang tersebut dibayar dengan cara mentransfer ke rekening pimpinan PT GNM.

”(Kata pihak perusahaan) saya kasih uang jaminan 60 juta cash, tapi akta tanah ditahan dulu. Soalnya ini buat biaya pemulangan jenazah. Jadi, saya punya utang di perusahaan 25 juta,” ucapnya.

Secara terpisah, Direktur PT GNM Shipping Marindo Warno mengatakan, jika ada ABK yang meninggal, pihak majikan di Korea Selatan akan mengurus biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halaman.

Namun, terkadang majikan hanya mengurus pemulangan sampai bandara di Indonesia sehingga biaya pemulangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke kampung halaman ditanggung oleh keluarga.

tim investigasi kompas
Tarwen (36), istri dari almarhum Sulaeman saat ditemui di Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Unduh Pola Halaman Kompas