Fase Awal Kluster-Kluster Covid-19

Munculnya kluster-kluster Covid-19 di awal pandemi hanya memerlukan waktu yang singkat dan menyebar cepat ke seluruh provinsi di Indonesia.

Banyaknya kluster baru Covid-19 yang muncul hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan terjadi karena mobilitas manusia melintas batas wilayah administrasi dalam satu pulau atau antarpulau, khususnya sebelum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Masyarakat telah banyak memahami, virus korona dapat ditularkan melalui droplet atau cairan yang dihasilkan oleh saluran napas penderita penyakit ini. Selanjutnya saat droplet yang mengandung virus tersebut secara tidak sengaja terhirup atau masuk ke mulut orang lain, virus pun berpindah dan terjadi penyebaran penyakit.

Namun, cara penularan inilah yang awalnya tidak diketahui masyarakat luas saat virus korona pada awal Maret mulai menyebar di Indonesia. Tercatat dalam laman Covid-19, pada 15 Maret, sudah ada 117 kasus yang menjangkiti delapan provinsi. Data perkembangan kasus mendetail di setiap provinsi mulai rutin dipublikasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sejak 19 Maret 2020.

Saat itu jumlah kasus yang terkonfirmasi positif per 18 Maret 2020 sudah mencapai 227 kasus dengan penyebaran di 14 provinsi. Seluruh provinsi di Jawa menempati enam urutan teratas. Hingga akhirnya pada 10 April 2020, kasus Covid-19 menyebar ke seluruh provinsi dan Sulawesi Selatan menjadi satu-satunya provinsi luar Jawa yang masuk dalam lima provinsi dengan kasus terbanyak (167 kasus). Sebaliknya, Daerah Istimewa Yogyakarta (41 kasus) dapat menahan laju penambahan kasus, justru Bali (75 kasus) dan Sumatera Utara (59 kasus) yang meningkat.

Selain itu, di akhir Mei, semua provinsi besar di Jawa, kecuali Banten dan DIY, tetap menempati lima urutan teratas dengan jumlah kasus di atas 1.000, bersama dengan Sulawesi Selatan (1.541 kasus). DKI tetap menempati urutan teratas dengan jumlah kasus 7.348. Kemudian 14 provinsi berada dalam kelompok jumlah kasus antara 200 hingga 1.000, termasuk Banten (861 kasus) dan DIY (236 kasus), dengan Sumatera Selatan (982 kasus) di urutan teratas kelompok ini.

Selebihnya, 15 provinsi berada pada kelompok dengan jumlah kasus kurang dari 200. Namun, ada juga tujuh provinsi yang mencatat angka kasus kumulatif penduduk terjangkit Covid-19 berada di bawah 100 kasus sampai dengan akhir Mei 2020. Provinsi tersebut adalah Jambi yang mencatat 97 kasus kumulatif, lalu Nusa Tenggara Timur (91 kasus kumulatif). Berikutnya Provinsi Sulawesi Barat yang mencatat 88 kasus kumulatif, Bengkulu 86 kasus, kemudian 69 kasus kumulatif di Provinsi Gorontalo. Dua kasus kumulatif terendah ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 46 kasus dan Aceh (20 kasus kumulatif).

Selanjutnya, setelah virus masuk ke Indonesia di satu wilayah, bisa menyebar dengan cepat ke wilayah lain, bahkan hingga menyeberang pulau. Penyebaran ini oleh Kementerian Kesehatan diistilahkan penyebaran pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).