Tambang bawah tanah
Pada tahun 2019, setelah gunung emas Grasberg habis ditambang, bakal menjadi era ketika Freeport mulai beralih dari tambang terbuka dan tambang bawah tanah menjadi tambang bawah tanah sepenuhnya. Saat ini, setidaknya ada empat blok tambang bawah tanah yang tengah diproduksi Freeport, yakni Grasberg Block Cave, Big Gossan Stope, DOZ Block Cave, dan DLMZ (deep mill level zone) Block Cave. Belum lagi cadangan di Blok Kucing Liar yang baru dieksplorasi.
Jalan berliku harus dilalui pihak nasional Indonesia untuk menguasai Freeport. Meski lika-liku itu juga terkadang timbul dari regulasi yang dibuat pemerintah sendiri. Meski ketentuan divestasi memungkinkan pihak nasional Indonesia, yakni pemerintah, BUMN, BUMD, hingga swasta, bisa memiliki 51 persen saham Freeport pada 2011, kenyataannya jelas tak semudah itu.
Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang memungkinkan kepemilikan 100 persen penanaman modal asing. Freeport merasa, peraturan pemerintah ini membuat mereka tak wajib melakukan divestasi saham.
Meski lika-liku itu juga terkadang timbul dari regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.
Kemudian, pada 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini mewajibkan perusahaan pertambangan asing melakukan divestasi lima tahun setelah mereka beroperasi.
Freeport merasa ada yang salah dengan ketentuan undang-undang itu karena ada ketentuan yang mengatur bahwa KK yang telah ada sebelum UU Minerba terbit tetap dihormati hingga masa berlakunya. Meskipun dalam aturan yang sama juga disebut ketentuan tentang KK yang harus menyesuaikan dengan UU Minerba paling lambat satu tahun sejak undang-undang itu disahkan.
Melalui serangkaian perundingan, termasuk ancaman arbitrase, akhirnya November tahun lalu Freeport McMoRan sepakat melepas sahamnya di PT Freeport Indonesia agar pihak nasional Indonesia bisa memiliki 51 persen saham. Pelepasan saham ini dilakukan melalui skema akuisisi 40 persen hak kelola Rio Tinto di PT Freeport Indonesia.
Hari bersejarah bagi Indonesia terjadi pada 12 Juli 2018 setelah terjadi kesepakatan dasar atau head of agreement (HoA) antara PT Inalum yang ditunjuk pemerintah untuk mengakuisisi 40 persen hak kelola Rio Tinto dan PT Freeport Indonesia. HoA ini menjadi jalan pertama kepemilikan 51 saham pihak nasional Indonesia di PT Freeport.