Tidak kurang dari satu miliar penduduk dunia merupakan penyandang disabilitas. Jumlah sumber daya manusia yang luar biasa. Sebagian besar tinggal di negara-negara berkembang.
Namun, sayangnya akses mereka terhadap keperluan hidup, seperti pendidikan, kesehatan, hingga lapangan pekerjaan masih terbatas.
Sejak lama, wacana kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas menjadi bahasan global. Namun, jalan panjang nan terjal mewarnai upaya mencapai kesetaraan itu.
Dunia mulai membuka tangan terhadap penyandang disabilitas setelah munculnya Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (KHPD).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu instrumen internasional HAM yang komprehensif dan integratif yang mengatur tentang penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Pengesahan konvensi dilakukan setelah Ad Hoc Commitee of General Assembly berhasil mengegolkan negosiasi rancangan konvensi yang berlangsung dari tahun 2002 sampai dengan 2006.
Selanjutnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkannya pada 13 Desember 2006 di New York melalui Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).