Hitung Cepat Kompas 2019, Menjaga Demokrasi

Pada 17 April 2019, pemilihan umum serentak digelar. Pemilu serentak mencakup pelaksanaan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Momentum pemilu serentak juga menjadi agenda harian Kompas untuk turut berperan serta dalam menjaga proses demokrasi di negeri ini, dengan melakukan hitung cepat pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu anggota DPR.

Hitung cepat atau quick count merupakan sebuah metode yang andal untuk memantau hasil pemilihan umum (pemilu). Prosesnya adalah dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

KOMPAS/ WAWAN H PRABOWO
Deretan banner sosilisasi Pemilu 2019 menghiasi Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (31/3/2019). Untuk pertama kali dalam sejarah di Indonesia, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama yakni pada Rabu, 17 April 2019.

Data hasil penghitungan suara ini lalu dikirim ke pusat sistem pengolahan data melalui perangkat elektronik. Pengiriman teks data disertai foto lembar C1 di lokasi TPS. Data tersebut akan dikonfirmasi melalui telepon ke narahubung (panitia TPS) di tiap-tiap TPS untuk memastikan keakuratan data.

Hitung cepat atau quick count merupakan sebuah metode yang andal untuk memantau hasil pemilu. Prosesnya adalah dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Setelah dihimpun dan diolah, informasi hasil pemilu secara keseluruhan dapat dilihat pada hari itu juga. Untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, hitung cepat menjadi berguna karena proses penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu yang lama, lebih kurang dua minggu.

KOMPAS/ RADITYA HELABUMI
Suasana saat hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas di Jakarta untuk mengetahui perolehan suara masing-masing kandidat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019, Rabu (9/7/2014).

Dengan adanya hitung cepat, persentase perolehan suara partai ataupun pasangan calon presiden-wakil presiden yang dipilih dapat diketahui lebih cepat dibandingkan dengan hasil penghitungan yang dilakukan KPU.

Independen