Jalan Masih Panjang bagi Guru Honorer

Skema guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan dapat menyelesaikan masalah guru honorer. Namun, target pemerintah merekrut satu juta guru PPPK pada tahun ini terkendala persoalan anggaran.

Perekrutan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengempas harapan guru honorer untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Meski sama-sama sebagai aparatur sipil negara, menjadi pegawai negeri sipil dinilai lebih menjanjikan karena status dan kesejahteraannya lebih terjamin.

Standar gaji dan tunjangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, PPPK tidak menerima tunjangan pensiun dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan kontrak 1-5 tahun dan dapat diperpanjang.

Status kontrak ini dinilai tidak memberikan kepastian meski pemerintah menjamin pemutusan kontrak tidak bisa semena-mena. Menjadi guru PPPK berarti juga tidak bisa menduduki posisi manajerial seperti kepala sekolah karena sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, posisi manajerial atau struktural hanya bisa dijabat oleh PNS karena PPPK merupakan tenaga profesional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam jumpa pers daring pada 9 April 2021 menjamin guru PPPK bisa mengikuti tes CPNS jika pemerintah membuka perekrutan guru CPNS. Namun, sejauh ini belum ada rencana pemerintah merekrut guru CPNS karena prioritas pemerintah masih merekrut guru PPPK.

Pemerintah menyatakan, perekrutan satu juta guru PPPK ini menjadi jalan keluar untuk mengatasi kekurangan guru ASN di sekolah negeri dan menyelesaikan masalah guru honorer. Kekurangan guru ASN di sekolah negeri saat ini mencapai 1.002.616 orang dan terdapat 742.459 guru honorer yang selama ini mengisi kekosongan guru tersebut.

Hampir 60 persen guru honorer berusia di atas 35 tahun yang menurut UU ASN tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS. Pengangkatan secara otomatis juga tidak memungkinkan karena UU ASN mengamanatkan sistem merit dalam perekrutan dan pengelolaan ASN. Karena itu, guru PPPK menjadi jalan keluar bagi mereka untuk menjadi ASN sehingga kesejahteraannya pun lebih terjamin.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK golongan III (S-1/D-4) sebesar Rp 2.043.200 per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan kinerja dan lain-lain yang besarannya hampir sama dengan gaji. Bagi guru pemilik sertifikat pendidik guru akan mendapatkan tunjangan profesional guru yang besarnya sama dengan gaji.