Jatuh Bangun Industri Ponsel Indonesia

Pasar ponsel di Indonesia berkembang pesat, seiring dengan makin banyaknya pengguna ponsel setiap tahunnya. Penguatan regulasi industri ponsel turut menjadi langkah strategis untuk mendukung produksi ponsel dalam negeri menghadapi impor ponsel. Terlebih lagi, kini tengah marak ponsel ilegal selundupan yang sangat merugikan.

Di tengah tumbuhnya pasar telepon seluler (ponsel) di Indonesia, kabar baik datang dari industri ponsel dalam negeri. Produksi ponsel lokal mencatatkan tren pertumbuhan. Data Kementerian Perindustrian RI menunjukkan, industri ponsel di dalam negeri melesat dalam lima tahun terakhir. Jika pada 2013, produksi ponsel dalam negeri masih sebanyak 105 ribu unit, jumlahnya melonjak menjadi 74 juta unit pada 2018.

Ponsel yang diproduksi di dalam negeri memberikan banyak keuntungan, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, penerimaan pajak, hingga penjualan perangkat ponsel. Karenanya, pemerintah berusaha membatasi laju ponsel impor dan mendorong produktivitas ponsel dalam negeri dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.38/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Sesuai aturan tersebut, importir terdaftar (IT) wajib berinvestasi di dalam negeri, seperti memiliki kewajiban mendirikan industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet. Pengendalian impor ponsel makin terjaga dengan syarat dokumen rencana impor barang selama satu tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
Pekerja menyelesaikan proses perakitan perangkat tablet dan telepon selular pintar merek Advan di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2016). Advan menjadi salah satu industri nasional yang bergerak dalam teknologi komunikasi dengan komponen lokal hingga mencapai 40 persen.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, jumlah ponsel impor di Indonesia turun drastis menjadi 60 juta unit pada tahun 2014. Sementara produksi ponsel dalam negeri tumbuh menjadi 5,7 juta unit. Progres penurunan ponsel impor terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.

Produk ponsel impor turun tajam hingga 40 persen pada tahun 2015, menjadi 37 juta unit. Sedangkan ponsel dalam negeri meningkat sangat pesat menjadi 50 juta unit. Kondisi tersebut diikuti dengan bertambahnya merek dalam negeri.

Hingga tahun 2017, terdapat 11 merek ponsel dalam negeri yang beredar, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex. Pada tahun 2016 hingga 2017, ponsel dalam negeri bertambah hingga mencapai 60,5 juta unit. Sementara ponsel impor terus turun, hingga tersisa 11,4 juta unit.

Khusus ponsel impor, data dari Badan Pusat Statistik menggambarkan periode puncak nilai impor ponsel terbesar sepanjang tahun. Nilai impor ponsel meningkat pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.

Kompas/Didit Putra Erlangga Rahardjo
Model menunjukkan ponsel produk SPC, merek lokal, yang dijual secara daring dengan harga Rp 900.000 melalui kolaborasi dengan Shopee.

Kondisi tersebut tak lepas dari pola belanja masyarakat Indonesia yang konsumtif sekitar bulan Juni hingga Desember tiap tahunnya. Sedangkan impor perangkat ponsel meningkat pada pertengahan tahun saja.

Indonesia menjadi sasaran pasar ponsel global disebabkan oleh penetrasi ponsel yang masif dan jumlah pengguna yang terus meningkat. Berdasarkan data eMarketer, pengguna ponsel pintar di Indonesia mencapai 89,8 juta jiwa atau 33,9 persen dari total populasi.

Hingga tahun 2023, jumlah tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 116,8 juta jiwa atau 42,8 persen populasi. Dari total pengguna ponsel pintar di Indonesia, tiap tahunnya lebih dari 70 persen terhubung dengan internet.

Dari sisi pangsa pasar merek ponsel di Indonesia, data dari International Data Corporation (IDC), Samsung menduduki posisi pertama hingga kuarter II tahun 2018, sebesar 27 persen. Urutan berikutnya ditempati Xiaomi (25 persen), OPPO (18 persen), Vivo (9 persen), Advan (6 persen), dan lainnya (15 persen).

Impor menurun

Tumbuhnya pasar ponsel dalam negeri, diimbangi kesadaran pemerintah untuk mengembangkan industri ponsel dalam negeri. Melalui sejumlah kebijakan, seperti penciptaan iklim usaha yang kondusif, kebijakan hilirisasi, serta pengoptimalan komponen lokal, perlahan-lahan industri ponsel lokal berhasil meredam impor ponsel. Data Kementerian Perindustrian RI memperlihatkan dari 2014 hingga 2018, nilai impor ponsel turun tajam hingga 800 persen.

Pada 2014, nilai impor ponsel ke Indonesia mencapai lebih dari 3,16 miliar dollar AS. Namun, setelah ada pemberlakukan beberapa aturan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, nilai ponsel impor makin turun.

Jumlah impor tahun 2015 turun menjadi 2,07 miliar dollar AS, kemudian kembali turun di tahun berikutnya, hingga hanya mencapai 679 juta dollar AS. Dua tahun setelahnya, nilai impor ponsel terus berkurang. Kondisi tahun 2018 impor ponsel sebesar 344,07 juta dollar AS.

Namun, jika mencermati lebih dalam, turunnya impor ponsel tidak diikuti dengan impor komponen ponsel. Nilai impor komponen tahun 2014 hanya sebesar 729,7 juta dollar AS, jumlahnya meningkat menjadi 4,17 miliar dollar AS pada tahun 2018. Artinya, ada pola yang berubah dari industri ponsel di dalam negeri.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). Mal yang terkenal sebagai tempat jual beli ponsel dengan harga relatif lebih murah ini juga pusat penjualan aksesori telepon genggam dan tempat layanan servis.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler menyebutkan importir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan. Karenanya, kenaikan nilai impor komponen terjadi karena pengimpor hanya mengambil komponen ponsel dari luar negeri dan merakitnya di Indonesia.

Sementara produk ponsel impor terus dikurangi, produksi dalam negeri makin ditingkatkan. Berdasarkan data registrasi IMEI tahun 2018, produksi ponsel lokal sudah mencapai lebih dari 74 juta unit, jauh dibandingkan ponsel impor yang hanya sebesar 7,72 juta unit.

Pemerintah makin serius menggarap industri telekomunikasi, khususnya ponsel. Selain pengguna dan penetrasi internet yang makin tinggi, nilai ekonomi yang dihasilkan juga tak sedikit. Industri ponsel tidak hanya membahas perangkatnya, namun layanan-layanan di dalam ponsel dan operator penyedia jaringan seluler turut ikut serta di dalamnya.

Regulasi

Maraknya ponsel impor di pasar dalam negeri berdampak besar pada kesehatan industri telekomunikasi Indonesia. Guna mendukung keamanan dan stabilitas industrialisasi telepon seluler di masa mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meliris aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Aturan tersebut sebagai acuan bagi seluruh distributor perusahaan elektronik nasional. Standarisasi produk impor harus jelas agar tidak merugikan konsumen. Besarnya jumlah ponsel impor kadang tak diimbangi kualitas mutu barang tersebut. Pengusaha hanya memainkan harga murah.

 

Regulasi tentang impor ponsel adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Setidaknya ada lima kunci stabilitas industri ponsel dalam negeri yang tertuang dalam aturan tersebut.

Pertama, syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnal jual berbahasa Indonesia dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, serta standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kedua, produk impor tersebut hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung. Ketiga, rencana impor dalam setahun harus dibuat dengan jelas, meliputi jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.

Keempat, lokasi pelabuhan laut atau udara untuk masuk dan bongkar ponsel impor sudah ditentukan. Pelabuhan laut yang dimaksud meliputi Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Priok di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makasar. Sementara pelabuhan udara terdiri dari Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Masalahnya, banyak ponsel masuk secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan. Dari hasil investigasi Kompas, ponsel selundupan dari Singapura masuk melalui Batam, yang sangat merugikan industri ponsel dalam negeri.

Terakhir, surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler. Setelah aturan pertama keluar tahun 2012, pemerintah melakukan tiga kali perubahan pada tahun 2013, 2014, dan 2016.

Perubahan yang dilakukan sebanyak tiga kali ini bertujuan untuk memfokuskan industri ponsel di dalam negeri, termasuk memperoleh keuntungan ekonomi serta menjaga harga di pasar. Jika pada aturan pertama, entitas yang berhak mengimpor ponsel hanya prinsipal pemegang merek dan pabrik, maka distribusi dari luar negeri diperbolehkan. Ketentuan lainnya adalah entitas pembuat ponsel yang diimpor ke Indonesia diwajibkan mendirikan industri ponsel di dalam negeri.

Perubahan kedua membahas perubahan pelabuhan laut dan udara yang menjadi lokasi masuknya ponsel impor, serta ketentuan pabean tertentu untuk produksi ponsel di kawasan perdagangan bebas di suatu kawasan tertentu. Sementara perubahan ketiga menekankan ponsel impor untuk jaringan 3G dan 4G LTE yang harus dibedakan.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2016 menyebutkan bahwa permohonan menjadi pengimpor terdaftar harus dilakukan secara elektronik, verifikasi produk harus dilakukan hingga pengecekan IMEI, MEID, dan ESN, serta ancaman pencabutan status pengimpor terdaftar.

Komponen Lokal

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan impor ponsel, demi menjaga stabilitas konsumsi masyarakat dan keuntungan dalam negeri. Tak berhenti di situ, Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan tentang persentase komponen lokal dalam produk ponsel tertentu, atau dikenal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perindustrian No.65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet menjadi harapan baru bagi industri telekomunikasi nasional. Aturan ini dipakai untuk produk berbasis jaringan 4G LTE.

Makin besarnya komponen lokal dalam sebuah produk ponsel akan mendorong pengembangan perangkat lunak dan keras di dalam negeri. Peningkatan kualitas dan mutu kerja produk menjadi tujuan akhir dari aturan ini, sehingga geliat ekonomi sektor telekomunikasi tak stagnan.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Advan menjadi salah satu industri ponsel nasional dengan komponen lokal hingga mencapai 40 persen. Transformasi industri berupa penerapan alih teknologi, tenaga kerja yang kompeten, dan peningkatan teknologi terus dilakukan agar bisa bersaing dengan produk luar.

Sistem pembobotan komponen lokal terdiri dari tiga jenis, yaitu aspek manufaktur (70 persen), aspek pengembangan (20 persen), dan aspek aplikasi (10 persen). Khusus aspek manufaktur, ada tiga pembobotan, yaitu untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Pembobotan aspek pengembangan dikenakan untuk hak kekayaan intelektual perangkat tegar (firmware) atau disebut perangkat lunak yang tertanam di perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Pembobotan untuk aspek aplikasi meliputi tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan terdiri dari spesifikasi prasyarat, rancangan arsitektur, pemrograman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sementara komponen penghitungan meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, dan alat kerja.

Sistem TKDN memiliki ketentuan khusus untuk produk tertentu, yaitu ponsel yang memiliki harga minimal Rp 6 juta, memiliki pengguna aktif aplikasi lokal sedikitnya satu juta orang, serta proses injeksi perangkat lunaknya, server, dan toko aplikasi daringnya berada di dalam negeri. Aturan khusus ini menitikberatkan pada aspek aplikasi yang mencapai 70 persen.

KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Ribuan penonton mengabadikan penampilan Westlife menggunakan kamera ponselnya masing-masing. Jumlah pengguna ponsel di Indonesia terus menanjak.

Setelah pemberlakuan aturan TKDN, banyak vendor ponsel menahan diri untuk merilis ponsel baru. Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dan regulasi untuk ponsel dengan sistem jaringan generasi kelima atau 5G.

Tumbuhnya industri ponsel di Indonesia tidak lepas dari dukungan pemerintah terhadap pengembangan produk lokal. Setidaknya ada tiga langkah strategis yang terlihat, yaitu pembatasan impor, peningkatan inovasi dan produksi lokal, serta pemberlakukan aturan-aturan baru yang mendukung iklim perekonomian telekomunikasi dalam negeri.

Ke depannya, konsistensi dukungan pemerintah diperlukan agar industri ponsel dalam negeri tidak jatuh bangun menghadapi serbuan impor ponsel. Belum lagi serbuan ponsel ilegal. (LITBANG KOMPAS)