Kehilangan Suami dan Uang Jaminan

Sudah kehilangan yang dicinta, dimintai uang pula. Begitulah pengalaman Sri Rahayu (28) saat mengurus hak-hak ahli waris terkait kematian suaminya, Warnoko (34).

Warnoko, anak buah kapal (ABK) Korea Selatan yang melaut sejak 2018. Ia berangkat melalui perantara PT GNM Shipping Marindo dan menjadi deck hand atau ABK di kapal ikan.

Pada November 2022, Warnoko mulai kesulitan bekerja karena menderita sakit ginjal. Ia akhirnya meninggal bulan Februari 2023 dan jenazahnya tiba di Tanah Air tanggal 11 Maret 2023.

Pihak GNM meminta Rahayu tidak ikut menjemput jenazah di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Alasannya, agar keluarga tidak kerepotan di tengah situasi duka. Keluarga tinggal terima beres dan menunggu jenazah diantarkan ke rumah di Brebes, Jawa Tengah.

tim investigasi kompas

Sri Rahayu (28) mencermati perjanjian kerja suaminya, almarhum Warnoko (34), saat dijumpai di rumahnya di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). 

Begitu jenazah Warnoko tiba, Rahayu heran. Jasad ditempatkan dalam peti berbahan papan berlapis terpal. Padahal, dari dokumentasi yang diterimanya, jenazah mendapat peti yang lebih kokoh sewaktu di Korea Selatan.

”Bahkan, petinya yang tidak layak itu sempat mau diminta lagi,” ucapnya.

Belakangan, Rahayu juga baru tahu kalau setelah dari bandara, jenazah suaminya dibawa ke salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat, untuk dibongkar petinya serta dipulasara ulang, termasuk pemandian, shalat jenazah, dan pengafanan.

Itu semua padahal sudah beres diurus di Korea Selatan oleh komunitas warga negara Indonesia. Jenazah seharusnya langsung bisa diantar ke Brebes.

Unduh Pola Halaman Kompas