Menguak Penyelundupan Benur Lobster

Menjanjikan keuntungan yang luar biasa, benih atau benur lobster (Panulirus sp) di perairan Nusantara menjadi incaran para penyelundup. Terhitung sejak 2016 hingga April 2019, tidak kurang dari 7,5 juta benur lobster diselundupkan ke luar negeri.

Untuk menjalankan bisnis haramnya, sindikat penyelundup memanfaatkan warga dan nelayan lokal sebagai pengepul dan pencari benur.

Didukung kekuatan modal yang besar, sindikat penyelundup jorjoran menggelontorkan dana kepada para pengepul untuk menyerap benur lobster tangkapan nelayan.

KOMPAS/ KURNIA YUNITA RAHAYU
Benur lobster yang gagal diselundupkan ke luar negeri dari Jambi. Sejumlah benur lobster itu disegarkan dan dikemas di Stasiun KIPM Jambi, Rabu (14/5/2019) sebelum dilepasliarkan di laut.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diperoleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan aliran dana ke dalam negeri sebesar Rp 300 miliar sampai Rp 900 miliar selama beberapa tahun terakhir.

Sumber dana itu teridentifikasi berasal dari akun rekening bank di Singapura yang mengalir ke beberapa rekening di Batam dan Brunei Darussalam.

Diduga, dana itulah yang digunakan pengepul untuk menyerap benur lobster dari nelayan. Setiap benur dibeli pengepul dengan harga tinggi.

Benur lobster pasir (Panulirus homarus), misalnya, dibeli seharga Rp 7.000 dan benur lobster mutiara (Panulirus ornatus) seharga Rp 40.000.