Politik luar negeri Indonesia punya empat prioritas sasaran. Keempatnya yaitu, meningkatkan kontribusi dan kepemimpinan di kawasan, diplomasi ekonomi, diplomasi untuk menjaga kedaulatan, dan perlindungan warga negaranya.
Wujud perlindungan warga negara tersebut cukup beragam. Ketika terjadi krisis di luar negeri misalnya, pemerintah kerap harus mengevakuasi warga negara Indonesia yang tinggal di negeri tersebut sesegera mungkin demi keselamatan.
Paling menantang adalah evakuasi di tengah negara yang sedang berperang di saat pandemi merajalela seperti sekarang. Hal itu misalnya terjadi ketika pemerintah RI harus mengevakuasi WNI dari Afghanistan 2021 dan Ukraina 2022 akibat krisis politik kala pandemi masih berlangsung.
Banyak WNI yang dievakuasi mengatakan, mereka beruntung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai pusaran prahara tetap beroperasi. Mereka menyaksikan warga sejumlah negara harus mengupayakan sendiri evakuasi. Sebab, kedutaan besar mereka sudah jauh-jauh hari berhenti beroperasi. Adapun warganya hanya diimbau untuk evakuasi mandiri.
Sementara, di Indonesia dalam 11 tahun terakhir, evakuasi WNI selalu menjadi perhatian pemerintah hingga di tingkat kepresidenan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo sama-sama memberi perhatian khusus pada upaya-upaya evakuasi semacam itu.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI menjadi tulang punggung utama upaya evakuasi. Kementerian Pertahanan dan berbagai lembaga intelijen juga berperan penting dalam upaya penyelamatan itu. Koordinasi lintas instansi diperlukan karena urusan evakuasi amat kompleks.
Bukan hanya mencari jalur aman untuk mengeluarkan WNI dari daerah bermasalah, ada tantangan anggaran hingga ketidakcocokan data. Berulang kali terjadi, WNI di luar negeri tidak melapor ke KBRI atau KJRI jika tidak ada masalah. Akibatnya, keberadaan mereka tidak diketahui.
Demonstrasi dan revolusi