Jenis beras yang digunakan oleh warung makan atau restoran bisa menjadi penentu tersendiri apakah konsumen bakal singgah kembali atau tidak. Dan beras dari varietas lokal kini kian menjadi bintangnya.
Sejumlah varietas padi lokal masih menjadi primadona di sejumlah daerah. Mungkin cita rasa enak dan tekstur yang pas menjadi alasan mengapa beras varietas lokal masih diburu. Lebih dari itu, padi varietas lokal merupakan aset berharga sumber kekayaan hayati.
Bagi sebagian orang, kebiasaan menghirup uap nasi panas yang disajikan penjual bukanlah hal aneh. Ini menjadi cara untuk melatih indra penciuman apakah nasi yang digunakan berasal dari jenis yang mereka kenal. ”Wah, mentik wangi nih!” ”Ini mah aroma pandan wangi.” Selanjutnya, mulut dan lidah akan menjadi ’juri’ yang menilai tekstur nasi. Apakah cukup pulen atau pera saat dikunyah?
Jenis beras yang digunakan oleh warung makan atau restoran bisa menjadi penentu tersendiri apakah konsumen bakal singgah kembali atau tidak. Kira-kira begini pernyataannya, ”Duh, jangan ke sana, nasinya tidak enak!”, ”Enggak bisa nambah nasi gratis pula.” Kalau sudah begitu, menu lauk atau sayur seenak apa pun yang disajikan jadi tidak menarik tanpa kehadiran nasi yang lezat. Nasi seolah menjadi pemersatu lauk, sayur, dan sambal di atas piring. Ya, nasi memang bisa sepenting itu.
Saat mengetik kata ’beras anak daro’ di laman pencarian situs jual-beli daring, akan muncul lebih dari lima penjual yang menawarkan beras tersebut dengan berbagai ukuran dan jenama. Sejumlah penjual mendeskripsikan produk yang dijual secara rinci pada kolom deskripsi produk. Hal ini cukup membantu pembeli yang baru pertama kali mencoba beras varietas lokal.
Misalnya, salah satu penjual (toko MandaroKayo di Tokopedia) menuliskan deskripsi beras anak daro seharga Rp 98.500 dengan bobot 5 kilogram (kg) begini, ”Beras Padang Solok Jenis Anak Daro 100 % Asli!!! Ukuran kemasan: 5 kilogram (kg). Daerah asal: Solok, Padang-Sumatera Barat. Karakter beras: kecil-kecil, bulat, dan sedikit berkabut. Karakter nasi: mengembang, lembut, putih, dan tidak cepat basi. Cocok untuk: nasi goreng, lontong, ketupat, dan nasi uduk dan orang rantau”.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, pengertian varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara. Pendaftarannya dilakukan oleh bupati/wali kota/gubernur yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat pemilik varietas lokal di wilayahnya untuk memberikan nama varietas lokal berdasarkan persyaratan penamaan.