Seragam Sekolah dan Cermin Kemajemukan Indonesia

Surat keputusan bersama tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam sekolah pada 3 Februari 2021 mengakhiri polemik soal seragam sekolah di Padang, Sumatera Barat. Siswa non-Muslim di sekolah negeri tak lagi diwajibkan mengenakan jilbab.

Namun, pertanyaan baru muncul. Apakah peraturan tersebut berarti guru agama Islam tidak boleh lagi mewajibkan siswi mengenakan jilbab ketika mengikuti pelajaran agama Islam? Polemik berlanjut, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama itu dinilai multitafsir.

Polemik berlanjut, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama itu dinilai multitafsir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun minta SKB tersebut direvisi agar aturan dalam SKB itu dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Alasannya, ketentuan yang menyatakan ”pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

Tausiyah Dewan Pimpinan MUI pada 11 Februari 2021, antara lain, menyebutkan, apabila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan tersebut diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

Peraturan tentang seragam sekolah selalu menimbulkan polemik sejak pemerintah memutuskan penyeragaman pakaian anak sekolah secara nasional pada tahun 1982 (Kompas, 1/2/2021). Peraturan yang berlaku mutlak, tidak mengakomodasi kemungkinan untuk menggunakan atribut agama, membuat siswi Muslim yang mengenakan jilbab ke sekolah dinyatakan melanggar peraturan.

Mengenakan jilbab ke sekolah berarti harus siap belajar di luar kelas, bahkan dikeluarkan dari sekolah. ”Saya dan teman saya yang mengenakan jilbab disuruh keluar (kelas), belajar di perpustakaan,” kata Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan, menceritakan pengalamannya saat kelas 1 di SMA Negeri 4 Jakarta, ketika dihubungi pada 18 Februari 2021.

Siti Aminah kemudian menyiasatinya dengan mengenakan rok seperti siswi lainnya, tetapi berkemeja lengan panjang. Demikian pula kaus kakinya yang panjang hingga ke lutut bak pemain sepak bola. Dari rumah mengenakan jilbab, begitu tiba di gerbang sekolah, jilbab dilepas.

kompas/hariadi saptono
Pementasan drama semikolosal yang mengangkat karya budayawan Emha Ainun Najib berjudul Lautan Jilbab, oleh Teater Jiwa di gedung Senisono, Yogyakarta, Jumat malam, 19 April 1991.