Empat tahun silam, Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atas tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan. Vonis pidana atas guru honorer yang sejatinya adalah korban pelecehan seksual itu seharusnya menjadi bukti kuat diperlukannya pembenahan pasal-pasal bermasalah di UU ITE.
Setelah terkungkung dalam jeratan hukum, Baiq Nuril akhirnya bebas (24/7/2019), seusai Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti kepadanya.
Pemberian amnesti tercapai lewat jalan panjang yang ditempuh Baiq Nuril dan para pendukungnya setelah tujuh tahun kasus tersebut mencuat ke publik. Sayangnya, pemberian amnesti ini tidak diikuti peninjauan ulang pasal-pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga berpotensi menimbulkan polemik kasus serupa.
Pada tahun yang sama, Stella Monica, seorang konsumen klinik kecantikan di Surabaya, terancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta. Semua bermula ketika Stella mengunggah keluhan terhadap klinik kecantikan yang ia datangi setelah mengalami iritasi pada mukanya dan terjadi peradangan. Tidak terima atas keluhan tersebut, pihak klinik kecantikan melaporkan Stella ke pihak berwenang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Tangkapan layar di media sosial juga menjerat Soon Tabuni, petani di Papua, dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, ia menulis di laman Facebook bahwa Kapolda Papua bertanggung jawab atas penembakan dua anak sekolah di Kalibiru, Timika, dan dua personel medis di Intan Jaya. Pada 27 Mei 2020, Soon ditangkap polisi di Mimika atas tuduhan melanggar pasal UU ITE tanpa surat perintah penangkapan pengadilan.
Tudingan pencemaran nama baik juga rentan dialami para jurnalis, seperti yang dialami Muhammad Asrul, wartawan di Kota Makasar, yang menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019.
Asrul dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan melanggar pasal pencemaran nama baik yang tercantum dalam UU ITE meski Asrul sebetulnya dilindungi kebebasan pers. Dengan tudingan tersebut, dirinya terancam pidana hingga 10 tahun penjara.