B eberapa menit selepas tengah hari pada Kamis (16/8/2018), hakim Azmi bin Ariffin memastikan Siti Aisyah harus ditahan berbulan-bulan lagi. Hakim Azmi menilai alat bukti dan saksi yang diajukan jaksa layak dan mendukung dakwaan yang dijatuhkan kepada warga Banten itu.
Karena itu, Siti dan pengacaranya diminta mempersiapkan pembelaan untuk meloloskan diri dari jeratan dakwaan sebagai pembunuh Kim Jong Nam. Sidang pembelaan direncanakan berlangsung mulai pertengahan November 2018 di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia.
Siti Aisyah, dalam pengawalan ketat polisi yang bersenjata lengkap, saat tiba di Pengadilan Sepang, di Sepang Malaysia, Rabu (1/3/2017).
Tim pengacara Siti, dengan didampingi gugus tugas Kementerian Luar Negeri RI, memiliki waktu tiga bulan untuk menyusun pembelaan. Selama menanti tim pengacara menyusun pembelaan, Siti menunggu di penjara perempuan Kajang, Selangor.
Saat sidang nanti dimulai pada pertengahan November 2018, Siti sudah ditahan selama 1 tahun 8 bulan. Dalam hampir dua tahun terakhir itu, Siti telah tiga kali pindah tempat penahanan. Dalam hampir dua tahun ini pula, roda nasib Siti berputar 180 derajat. Dari pekerja yang bebas berpindah-pindah tempat kerja di Indonesia dan Malaysia, Siti menjadi terdakwa dalam pembunuhan yang menyedot perhatian internasional karena korbannya adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Antara 2009 dan 2010, Siti masuk Malaysia bersama suami, Gunawan Hasyim, setelah anak mereka, Rio Hasyim, lahir. Rio dititipkan ke orangtua Gunawan, pemilik usaha konfeksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Siti pernah bekerja di tempat usaha tersebut.
Di Malaysia, Gunawan bekerja di restoran, sedangkan Siti bekerja di toko. Keluarga Siti dan Gunawan tidak mengetahui secara pasti tempat mereka bekerja. Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga tidak memiliki data mereka sebagai pekerja migran di Malaysia.
Belakangan, Gunawan dan Siti bercerai. Selepas itu, Siti beberapa kali pergi ke Jakarta. Ia sering bolak-balik ke Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.
Kondisi rumah yang digunakan untuk usaha konveksi di kawasan permukiman padat Gang Kacang RT 05/ RW 03 Jalan Angke Indah, Tambora, Jakarta Barat ini dahulu pernah ditinggali oleh Siti Aisyah, Jumat (17/2/2017). Siti Aisyah merupakan perempuan berpaspor Indonesia yang ditangkap polisi Malaysia atas dugaan keterlibatan pembunuhan pria Korea Utara bernama Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia.
Di Batam, lokasi kerja terakhirnya adalah gerai pakaian dalam perempuan di lantai dasar sebuah pusat perbelanjaan. Siti tinggal di rumah kos dua lantai yang berjarak tidak sampai satu kilometer dari tempat kerjanya. Siti kerap berjalan kaki ke gerai tempat dia bekerja.
Teman-teman di tempat kerja dan tempat tinggalnya mengetahui Siti sering bepergian ke Malaysia. Namun, mereka tidak mengetahui bagaimana Siti bisa membiayai perjalanannya ke luar negeri.
Siti memang diketahui pernah bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Seperti diceritakannya kepada diplomat KBRI Kuala Lumpur yang membesuknya di tahanan, selama berada di Johor Bahru, ia berkenalan dengan sejumlah orang. Salah satunya, pria bernama James. Perkenalan dengan James menjadi awal cerita Siti terkait dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Dari James, Siti berkenalan dengan sejumlah orang yang belakangan diketahui sebagai orang Korea Utara. Sampai akhirnya ditangkap, seperti diceritakan Siti kepada pengacaranya dan diplomat KBRI Kuala Lumpur, identitas asli orang-orang itu tidak pernah diketahuinya.
Ia hanya mengetahui bahwa orang-orang itu mendanai perjalanannya di Malaysia. Bahkan, mereka mengajak Siti ke Kamboja.
Warga memanjatkan doa dengan khusyuk di rumah orangtua Siti Aisyah di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (11/4/2017). Mereka berdoa untuk keselamatan Siti yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam itu.
Perjalanan ke Kamboja ini terungkap di persidangan, baik melalui penuturan saksi maupun rekaman kamera pengawas di sejumlah tempat di negara itu.
Siti tidak sendirian selama berada di Kamboja. Ia antara lain pergi bersama Doan Thi Huoang, perempuan Vietnam yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Siti dan Doan, kepada penyidik dan pembela, mengaku dilatih untuk menyemprotkan cairan ke wajah seseorang. Latihan dilakukan di Malaysia dan Kamboja. Mereka mengaku berlatih untuk pengambilan gambar acara humor. Mereka akhirnya beraksi setelah berkali-kali berlatih di sejumlah tempat di Kamboja dan Malaysia.
Pada 13 Februari 2017 pagi, Siti dan Doan pergi menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur. Ada enam orang dalam rombongan itu, yakni Siti, Doan, dan empat pria. Dalam persidangan terungkap para pria itu bernama Hong Song Hac, Ri Ji Hyon, Ri Jae Nam, dan O Jong Gil.
Identitas mereka diketahui berdasarkan hasil pengenalan wajah yang terekam di kamera pengawas dan pencocokan identitas orang yang terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Pengenalan wajah mereka dilakukan oleh Siti dan Doan selama pemeriksaan serta hasil penyelidikan oleh aparat Malaysia.
Polisi bersenjata lengkap menjaga Siti Aisyah dan Doan Thi Huong di Sepang, 24 Oktober 2017. Mereka berdua menjadi tersangka dalam pembunuhan King Jong Nam di Bandara Sepang, Malaysia.
Rekaman kamera pengawas yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan Siti dan Doan menunjukkan empat orang itu selalu terpisah dari Siti dan Doan selama di bandara. Sebaliknya, Siti dan Doan hampir selalu bersama-sama.
Akhirnya sekitar pukul 09.00, di lantai tiga bandara, Siti dan Doan menyemprotkan cairan ke wajah seorang pria. Keduanya segera bergerak ke lantai dua selepas penyemprotan. Adapun pada paspor yang dibawa pria itu tertera nama Kim Chol. Pria ini berusaha mencari pertolongan dari petugas kebersihan di lantai tiga bandara.
Dalam kesaksian di persidangan, petugas itu mengaku Kim mendekatinya dan meminta diantar ke klinik. Kim meminta petugas berjalan pelan karena pandangannya kabur. Setelah tiba di klinik, Kim dirawat dan mengaku disemprot cairan oleh dua perempuan yang tak dikenalnya.
Dokter belum bisa menggali cerita lebih lanjut karena kondisinya memburuk. Kim lalu dipindahkan ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong. Belakangan diketahui bahwa identitas asli pria itu adalah Kim Jong Nam, bukan Kim Chol seperti yang tertera di paspor.
Saat Siti dan Doan menuju lantai dua bandara, kamera pengawas merekam mereka. Doan yang berjalan terburu-buru dari lokasi penyemprotan menuju salah satu toilet di lantai dua juga terekam dengan baik. Ia berada di toilet lebih dari satu menit. Durasi itu berdasarkan jeda saat ia terekam masuk hingga keluar toilet.
Suasana di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Rabu (4/10/2017). Dalam persidangan pertama, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menyatakan diri tidak bersalah atas kematian Kim Jong Nam.
Hakim Azmi menduga aktivitas Doan selama di toilet adalah membersihkan sisa cairan yang disemprotkan ke wajah Kim. Cairan yang belakangan diketahui sebagai racun saraf VX itu tidak berbahaya jika tidak masuk ke tubuh atau cepat-cepat dibersihkan saat mengenai kulit.
Sementara itu, Siti terlihat berjalan pelan dan tidak terekam masuk toilet. Ia terlihat hanya mengusap tangan dengan selendang yang diambil dari tasnya.
Adapun keempat pria dalam rombongan Siti dan Doan diketahui meninggalkan Malaysia pada 13 Februari 2017 siang. Sejak itu, keberadaan mereka tidak diketahui sampai sekarang.
Dari bandara, Siti dan Doan menuju kawasan Salak Tinggi, Selangor. Kepada penyidik, Doan mengaku ditinggalkan di sana. Karena itu, ia memutuskan meninggalkan Malaysia pada Rabu (15/2/2017) melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur. Ia hendak pulang ke Vietnam. Sayangnya, rencana itu gagal setelah ia ditangkap di bandara.
Doan dikenali polisi berdasarkan keterangan terakhir Kim soal dua perempuan yang mendekatinya lalu memyemprotkan cairan. Berbekal cerita itu, penyidik memeriksa kamera pengawas dan mengenali mereka. Berbekal pengenalan itulah, polisi Malaysia dapat menangkap Doan.
Setelah menangkap Doan, polisi memburu Siti. Perburuan terhadapnya bermula dari penangkapan Farid Jamaluddin yang disebut sebagai kekasih Siti. Kepada penyidik, Farid menyebut Siti tinggal di salah satu hotel di kawasan Ampang, pinggiran Kuala Lumpur.
Siti Aisyah dalam penjagaan polisi saat meninggalkan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, 22 Maret 2018. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku ikut ambil bagian dalam “prank show” yang melibatkan kru film dan kamera tersembunyi.
Hotel itu didatangi pada Kamis (16/2/2017) dini hari. Menurut penyidik, Siti sendirian di salah satu kamar di lantai tiga. Namun, pengacara Siti, Goi Soong Seng, menyebut Siti saat itu bersama dua perempuan lain. Tim pembela Siti sudah mendapat keterangan dari para perempuan teman Siti.
Dari Ampang, Siti dibawa di salah satu penjara di Selangor. Selanjutnya, ia dipindahkan ke kantor polisi di kawasan Cyberjaya. Menurut diplomat KBRI di Kuala Lumpur yang menyambanginya, Siti ditahan di kamar terpisah dari tahanan lain.
Siti ditahan beberapa hari. Menjelang sidang dakwaan pada awal Maret 2017, ia dipindahkan ke rumah tahanan perempuan di Kajang, Selangor. Sejak itu sampai sekarang, Siti berada di sana.
Selepas sidang pada Juli 2018 ada harapan Siti akan meninggalkan rumah tahanan. Pihak pembela menaruh harapan hakim dalam persidangan 16 Agustus 2018 akan menyatakan persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam tidak layak untuk dilanjutkan.
Siti, tim pembela, gugus tugas KBRI Kuala Lumpur, dan tim Direktorat Perlindungan WNI, dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri RI bersiap-siap menjelang sidang 16 Agustus 2018. Putusan sela di sidang itu amat dinanti.
Goi mengatakan, Siti akan bebas jika hakim menyatakan alat bukti dan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa. Sebaliknya, Siti harus menunggu vonis jika hakim menyatakan alat bukti dan saksi mendukung dakwaan.
Sidang 16 Agustus 2018 ternyata menunjukkan hakim Azmi memutuskan sidang harus dilanjutkan ke tahap pembelaan. Ia memberi waktu hingga pertengahan November 2018 kepada tim pengacara untuk menyusun pembelaan.
Dengan demikian, Siti harus menanti lebih panjang di penjara Kajang.
Penulis: Kris Razianto Mada | Fotografer: Raditya Helabumi, Dwi Bayu Radius | infografik: Parlindungan Siregar | Penyelaras Bahasa: Yohanes Adi Wiyanto | designer & pengembang: Elga Yuda Pranata, Yulius Giann | Produser: Haryo Damardono
Nikmati tulisan lainnya dalam rubrik Tutur Visual di bawah ini.